Saksi verbalisant tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisant ini memang dalam konteks hukum di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada. Keberadaan saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada, tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Jika dikehendaki atau …