Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, asusila dan agama. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memberikan pengertian mengenai kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis. Dampak tindak pidana ini terha…