Isu hukum dalam penulisan ini adalah mengenai 1). Apakah ojek konvensional konvensional dapat dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum dan 2). Bagaimana pengaturan hukum ojek konvensional konvensional. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil yang didapat dari penulisan ini a…