Perkembangan teknologi informasi turut mendorong meningkatnya kejahatan penyebaran video asusila melalui media sosial, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Amb, yang melibatkan pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video ketelanjangan mantan kekasihnya melalui Instagram dan WhatsApp hingga viral, padahal hukum pidana mensyaratkan setiap orang yang menyebarluas…