Penitipan barang sebagaimana diatur dalam pasal 1694 dan pasal 1706 KUH Perdata, kewajiban bagi pelaku usaha penetipan barang untuk menjaga dan mengembalikan barang yang dititpkan dalam keadaan seperti pada saat di titipkan. Namun pada kenyataanya pelaku usaha masih sering menggunakan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, berdasarkan UndangUndang No 8 Thun 1999 tentang perlindungan …