Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan anak sebagai korban merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia yang merampas kebebasan dan kedaulatan diri anak. Indonesia telah memiliki instrumen hukum positif seperti UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2014, dan UU No. 39 Tahun 1999, namun realitasnya eksploitasi anak masih marak terjadi, salah satunya sebagaimana termuat d…