Kawin paksa (Kawin Nanita ) merupakan adanya kesepakatan antara orang tua laki-laki dan orang tua perempuan tanpa di ketahui oleh anaknya adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan bagaimana tindakan orang tua yang dalam hal ini memaksa anaknya untuk kawin meski anaknya dari segi usia menurut UU No 1 tahun 1974 belum bisa memenuhi persyaratan untuk kawin namun ada tindakan paksaan ter…