Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberizn izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Ciri-ciri retribusi daerah adalah dipungut oleh Daerah berdasarkan prestasi yang diberikan daerah secara langsung, dan dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan atau memakai jasa yang dise…