Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mimiliki puncuk pimpinan yang disebut Kepala Desa yang kewenangannya diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yaitu “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”, hal ini tentunya tidak dilepas pisahkan dari …