Pada prinsipya dalam Hukum Humaniter telah membedakan antara pihak yang boleh dan tidak boleh diperangi. Hal ini bertujuan untuk melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata. Dengan prinsip pembedaan ini, diharapkan dapat meminimalisir jatuhnya korban jiwa penduduk sipil dimaksud, Pengaturan prinsip pembedaan telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949, serta Prot…