Dalam Pasal 1338 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Tetapi dalam kenyataannya itikad baik tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha pada Bioskop Platinum Ambon Plaza. Hal ini menimbulkan pe…