Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang bagaimana penerapan unsur dapat merugikan keuangan Negara Atau perekonomian Negara pasca dikeluarkannya putusan MK No.25/PUU-XIV/2016. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan mengahapuskan kata “dapat” pada rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dari rumusan delik formil menjadi delik materiil, pembuktian kerugian negara yan…