Metode Penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas Permasalahan yaitu Normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan Kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Hukum Positif. Kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilatar belakangi pertimbangan bahwa Peraturan Tentang Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kedudukan…