Dokumen elektronik yang berisi setiap informasi elektronik yang diolah kembali sehingga dapat dilihat atau diterima oleh manusia melalui sistem elektronik ataupun komputer. Dalam persidangan perkara perdata pembuktian dalam perkara perdata belum bisa dikatakan tuntas meskipun di dalam undang-undang sudah terdapat ketentuan undang-undang yang mengatur kedudukan alat bukti elektronik yang…