Beberapa tahun terakhir ini marak terjadi kasus penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara. Pasca pencabutan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP, oleh Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusannya nomor :013- 022/PUU-IV/2006, dan catatan dari Mahkamah Konstitusi yang menempatkan Pasal 207 ini sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum baru bisa memproses pelanggaran atas Pasal 207 …