Pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja. Tiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan masing-masing. Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan didalamnya mengatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upa…