Hak lintas damai telah ada semenjak zaman Gentilis sampai sekarang. Konferensi Institut de Droit Internasional yang diadakan di Amsterdam 1957 menyatakan, kapal asing mempunyai hak lintas damai di laut wilayah suatu negara, termasuk hak untuk berhenti dan melemparkan sauh, bila terjadi insiden pelayaran atau terpaksa oleh keadaan force majeure atau dalam keadaan bahaya. Lintas damai seba…