Pasal 49 Ayat 1 UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib di uji kelayakannya. Kemudian dalam Pasal 234 Ayat 1 mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya. Fakta di lapangan yang terjadi masih ada kendaraan yang lalai dalam melaksanakan uji KIR sehingga mengakibatkanā¦