cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru yang diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pengalihan hak taggih denga…