Berdasarkan pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan menyatakan dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut maka BPOM memiliki kewenangan dalam hal pelaksanaan dan pengaturan. Pelaksanaaan tugas, fungsi dan wewenang BPOM wajib karena untuk mewujudkan visi BPOM yaitu “obat dan makanan aman …