Permasalahan yang dibahas oleh penulis dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah penyalahgunaan karya cipta buku melalui media internet dapat di pidana? dan 2. Bagaimanakah bentuk ganti rugi terhadap penyalahgunaan karya cipta buku dalam aspek perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis, bahan hukum yang digunakan adalah …