Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Indonesia memiliki sumber daya hayati yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat mendukung pembangunan sektor pertanian. Berkaitan dengan maraknya pembajakan varietas- varietas tanam…