Banyak kecelakaan lalu-lintas yang terjadi setiap tahun di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur sedemikian rupa untuk dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, salah satunya yang terdapat pada pasal 107 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:“(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud …