Sebagai salah satu syarat untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang ialah harus terbukti adanya kesalahan si pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya. Pada dasarnya orang-orang yang jiwanya sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana di atur dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam tahap pemeriksaan tersangka berkaitan dengan penanganan ters…