Dalam perkara korupsi, dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif menempatkan pertimbangan hakim sebagai faktor utama untuk menjamin putusan yang adil dan efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan membahas pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada putusan No. 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, serta untuk menganalisis penjatuhan sa…