Indonesia sebagai Negara hukum wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga Negara yang mendapatkan tindakan kekerasan maupun penganiayaan baik sebagai pelaku maupun sebgai korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pengaturan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban penganiayaan massa dalam hukum pidana di Indonesia…