Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka pada Putusan Praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2024/PN.Amb, serta mengkaji dasar perluasan objek praperadilan terhadap penetapan tersangka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang mem…