PT. Grab Indonesia bekerja sama dengan para mitra atau pengemudi untuk melakukan perjanjian kemitraan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sesuai Pasal 1 Angka 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan bahwa hubungan hukum antara kedua belah pihak menjadi hubungan kemitraan. Namundala…