nternational Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana International merupakan sebuah lembaga peradilan internasional yang bersifat tetap dan independen dengan kedudukannya yang berada di luar tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa . ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998 dengan tujuan utama adalah untuk mengadili individu yang melakukan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan inter…