Dalam melaksanakan tindakan pemerintahan harus sesuai dengan Wewenang yang dimiliki oleh Penyelenggaraan Jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Salah satu kewenangan penyelenggara jalan adalah “segara wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengganggu kenyaman hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.” Hal ini bertujuan untuk menekan terjadinya …