Isu hukum dalam penulisan ini adalah 1). kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap penyediaan prasarna jalan dan 2). Akibat hukum pemerintah daerah tidak menyediakan sarana dan prasarana jalan. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dan menggunakan konsep kewenangan, konsep tanggung jawab, konsep oto…