Perkawinan adat adalah ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita yang bersifat komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus supaya kehidupan persekutuan atau clannya tidak punah, di dahului dengan rangkaian upacara adat. Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan, sanksi sep…