Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap kreditur atas barang jaminan Fidusia Kepada Kreditur dan apakah Kelemahan-Kelemahan dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Kreditur pada Suatu Perjanjian Jaminan Fidusia. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa:kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi kr…