Intervensi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk turut campur dalam urusan negara lain yang bersifat diktatorial, mempunyai fungsi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional yang pada dasarnya Hukum internasional melarang campur tangan tersebut karena dapat mengancam stabilitas keamanan nasional.tetapi dalam kenyataanya Amerika Serika melakukan intervensi melalui PT.…