Putusan bebas (vrijspraak), pembebasan, apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan. Pasal 183 KUHAP, Seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang kecuali ia yakin, dengan setidaknya dua bukti yang sah, bahwa kejahatan benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah…