Berdasarkan Hukum Internasional lebih khususnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 3 “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi”. Selain Itu dalam Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi menerapkan Prinsip nonrefouelement merupakan suatu prinsip dasar hukum international yang diterima oleh negaranegara sebagai suatu norma yang tidak da…