Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Unsur kesengajaan itu harus terbukti pada sipelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Revisi …