Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Provinsi Maluku telah ada Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara klas I Ambon (selanjutnya disingkat Rupbasan Klas I Ambon) maka secara otomatis menurut Pasal 44 ayat (1) KUHAP seluruh barang sitaan yang berada pada kantor Polri harus disimpan dalam Rupbasan, namun yang terjadi Polri masih menyimpan benda sitaan yang merupakan barang bukti dengan dasar hukum…