Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 “Advokat tidak dapat dituntuit baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 disebutkan juga secara ekspisit apabila yang dimaksud dengan itikad baik adala…