Adanya tenggang waktu pengajuan gugatan secara konseptual bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Peradilan Tata usaha Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang telah melewati tenggang waktu dengan jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Adapun permasalahan yang dibahas adal…