Suatu perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk lisan maupun tulisan, dimana kedua belah pihak saling mengikatkan diri dan menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lisan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak berdasarkan kesepakatan lisan dinyatakan sah dan berlaku bagi kedua pihak tersebut. Perjanjian lisan maupun tulisan memiliki kesamaan yaitu timbulnya hak dan kewajiban, yang dimana a…