Hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), penggunaan hak pilih dibatasi berdasarkan domisili administratif pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi pemilih yang pada saat pelaksanaan Pilkada berada di lu…