Perkembangan teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga memunculkan bentuk kejahatan baru di ruang digital, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindak pidana ini dilakukan melalui penggunaan media elektronik untuk merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Pengaturannya secara khusus diatur …