Jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan kebendaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mensyaratkan bahwa pembebanan jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Namun dalam praktiknya, masih banyak perjanjian jaminan fidusia y…