Deponering (Penyampingan Perkara) diatur Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c. Dalam penerapannya terhadap beberapa kasus yang ada di Indonesia berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan namun menjadi problematika ketika jaksa agung memakai hak preogratifnya untuk mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Penelitian ini be…