Intervensi dapat diartikan sebagai campur tangan secara diktator oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri lainnya dengan maksud baik untuk memelihara atau mengubah kondisi nyata di negara tersebut. Intervensi menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Negara dan Prinsip non-intervensi dalam hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menje…