Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program yang di buat oleh Pemerintah Indonesia, untuk membangun dan memperkuat daerah dan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria menegaskan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran seluruh tanah yang ada di wilayah Republik Indonesia Hal ini perlu adanya suatu kepastian hukum atas Tanah Ma…