Penyidikan merupakan tahap sebelum masuk pada ranah peradilan, di tahap ini merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada suatu perkara yang diduga memiliki unsur pidana. Dalam penyidikan tindak pidana kehutanan khususnya pembalakan liar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dituntut bekerja harus secara profesional, artinya dalam kurun waktu tertentu…