Proses peradilan pidana pada dasarnya adalah suatu aktivitas penegakan hukum yang bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran menurut hukum. Di dalam penegakan hukum juga butuhkan suatu alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang semuanya itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama…