Karya cipta sebagai objek jaminan fiducia di Indonesia memang baru ada setelah lahirnya UU No 28 Tahun 2014, sehingga pranata pengaturannya juga belum lengkap.Objek jaminan dalam fidusia tidak dikuasai oleh pemberi hutang (kreditur) melainkan tetap dikuasai oleh penghutang (debitur), dan tidak ada penyerahan fisik.Perjanjian fidusia wajib dilakukan secara tertulis yang dituangkan dengan akt…